Beranda Peristiwa 578 Hadphone Sitaan Napi di Banten Dimusnahkan

578 Hadphone Sitaan Napi di Banten Dimusnahkan

Proses pemusnahan barang bukti hasil Sidak Lapas, LPKA dan Rutan di jajaran wilayah Kemenkumham Banten, di Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (03/07/2020). (Alwan/bantennews.co.id)

TANGERANG – Ratusan barang bukti sitaan Narapidana di seluruh Lapas, LPKA dan Rutan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan bersamaan saat Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Anti Narkoba Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat (3/7/2020).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R Andika Dwi Prasetya mengatakan, selama periode Januari-Juni 2020 dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) sebanyak 56 kali di seluruh lapas LPKA dan Rutan jajaran Kantor wilayah Kemenkumham Banten. “Dari puluhan sidak itu kami dapatkan barang bukti berupa hanphone sebanyak 578 unit, charger 266, headset 243, powerbank 55,” katanya kepada awak media.

Andika berharap, kerjasama antara jajaran Kemenkumham Banten, Polda dan BNNP Banten dapat memberantas penyalahgunaan perdagangan gelap narkotika dalam pencegahan dan pengawasan di wilayah Kemenkumham Banten.

Sementara itu, Direktur Jendral Pemasyarakatan (DirjenPAS) Reynard Silitonga memastikan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di lingkungan lapas harus ditindak tegas. Jika didapati pegawai ataupun napi terlibat peredaran narkotika, sebisa mungkin yang berhubungan harus dipidana. “Untuk sanksi bagi napi sendiri kami terapkan pembinaan-pembinaan hingga hak-hak warga binaan seperti hak revisi dan berbagai hak lainnya akan ditiadakan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas, LPKA dan Rutan di jajaran Kemenkumham Banten juga melakukan deklarasi anti narkoba secara bersama-sama. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini