Beranda Pemerintahan GMNI Soroti Penyerahan Aset Pemkab ke Pemkot Tangerang

GMNI Soroti Penyerahan Aset Pemkab ke Pemkot Tangerang

KOTA TANGERANG – Aktivis menyoroti penundaan serah terima 56 bidang aset antara pihak Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang.

Ketua Cabang GMNI Kota Tangerang Dede Hardian menuturkan bahwa lambatnya serah terima aset ini perlu dikaji komprehensif dan objektif sesuai kondisi yang terjadi.

Menurut Dede, siapapun tidak boleh menghakimi Pemkab atau Pemkot Tangerang yang enggan atau setengah hati dalam hal serah terima aset tersebut.
“Wajar bila pihak Pemkot Tangerang tidak menghadiri agenda penandatanganan berita acara serah terima naskah perjanjian hibah yang digelar pada 6 febuari 2020 di Pendopo Bupati Tangerang,” kata Dede kepada awak media, Kamis (13/2/2020).

Pada saat proses pengecekan bersama 56 bidang aset ini, kata Dede belum rampung. Bahkan di antara puluhan bidang aset tersebut diduga ada yang diklaim milik ahli waris.

“Sterilisasi ini penting, bahkan mutlak perlu, agar aset yang dihibahkan nanti tidak menjadi masalah baru untuk Pemkot,” jelas dia.

Dede menyoal tentang BUMD PDAM TKR yang tidak termasuk dalam daftar serah terima. Menurutnya terdapat kejanggalan jika pihak Pemkab Tangerang masih keberatan menghibahkan perusahaan ini kepada Pemkot Tangerang.

“Kalau soal PDAM TKR logikanya gini, BUMD ini kan memang ada di Kota Tangerang, ambil airnya dari aliran sungai di Kota Tangerang, 70.000 pelanggannya masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya

“Kalau alasannya tidak mudah mengelola 70.000 pelanggan, menurut kami itu sama saja meremehkan SDM yang ada di Kota Tangerang. Kalau terus begitu ya sama saja dengan kebijakan cultuurstelsel Johannes Van Den Bosch jaman Hindia Belanda dong,” imbuh dia.

Dede juga menyoroti Pasal 23 ayat 1 huruf b UU No 2/1993 tentang pembentukan kotamadya tingkat II Kota Tangerang dianggap memperlambat atau memberatkan karena terdapat redaksi ‘jika dianggap perlu’ yang seharusnya diubah.

“Redaksi ini sudah menghambat penyerahan aset sampai 27 tahun lamanya dan sudah seharusnya diubah dengan berorientasi pada semangat pembangunan Kota Tangerang. Maka kami menyarankan wali kota untuk mengajukan judicial review ke MK secepatnya,” paparnya.

Dede menambahkam bahwa GMNI akan menggelar dialog ihwal serah terima aset tersebut agar seluruh elemen paham segala hal sebenarnya yang memberatkan dan memperlambat proses serah terima aset ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan buat sebuah forum diskusi dan melibatkan seluruh pihak yang terlibat agar publik tahu mengapa sampai 27 tahun penyerahan aset ini tak kunjung usai,” pungkasnya.

Serah terima aset-aset Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih alot.

Hingga kini, penyerahan aset yang dapat menunjang pembangunan antar daerah itu belum tuntas, meski prosesnya telah difasilitasi Gubernur Banten Wahidin Halim.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini