
SERANG – Sebanyak 553 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dalam sebuah seremoni yang digelar di Aula Multifunction Hall, Kampus 2 UIN SMH Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (20/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Nanang Saefudin menyampaikan Pemkot Serang tidak melarang CPNS untuk menggadaikan SK ke bank, selama kebutuhan yang mendasari tindakan itu bersifat mendesak.
“Iya, boleh saja. Tidak ada larangan. Tapi saya ingatkan, jangan terlalu euforia dengan pengangkatan ini, lalu SK langsung disekolahkan ke bank,” ujarnya.
Nanang menegaskan penggadaian SK sebaiknya dilakukan hanya jika benar-benar diperlukan, seperti untuk keperluan pernikahan, pembelian rumah, atau biaya pendidikan. Namun, ia mengingatkan agar para CPNS bijak dalam menggunakan dana pinjaman tersebut.
“Kalau tidak terlalu perlu, sebaiknya jangan. Karena kalau uangnya habis, semangat kerja bisa terganggu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh CPNS yang telah menerima SK agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing. Para CPNS ini akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Setda, Dishub, DKPPP, dan Inspektorat.
“Mereka harus segera melapor ke pimpinan masing-masing dan mulai bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nanang.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, juga memberikan pesan moral kepada para CPNS agar bekerja dengan dedikasi dan tanggung jawab. Meski ia mengakui bahwa Pemkot tak bisa melarang penggadaian SK, ia secara pribadi tidak menganjurkan hal tersebut.
“Saya tidak bisa melarang, karena itu hak semua ASN. Tapi kalau bisa, hindari dulu menggadaikan SK. Lebih baik fokus bekerja dan menata masa depan,” ujar Agis.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan para CPNS baru dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo