Beranda Uncategorized 55 Bacaleg TMS, 3 Bacaleg Bekas Koruptor Gugur

55 Bacaleg TMS, 3 Bacaleg Bekas Koruptor Gugur

Petugas dan komisioner KPU Banten tengah menerima perbaikan berkas pencalonan bakal calon legislatif 2019. (Foto: istimewa)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan sebanyak 55 bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Ke-55 bacaleg itu gagal masuk daftar calon sementara (DCS).

Dari 55 bacaleg yamg TMS tersebut beberapa di antaranya adalah perempuan yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan, sehingga berpotensi mengugurkan seluruh bacaleg dalam satu dapil. Parpol yang beberapa dapilnya terancam gugur adalah PAN, PBB, dan Partai Garuda.

Ketua Divisi Teknis KPU Banten Mas’udi mengungkapkan status TMS pada 55 bacaleg tersebut diakibatkan beberapa sebab. Ada bacaleg yang sampai berakhir masa perbaikan berkas dokumennya tak juga lengkap. “Juga ada bacalaeg yang berkasnya lengkap tapi tidak sesuai ketentuan,” terang Mas’udi.

Ke-55 bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol yaitu, Golkar, PPP, Berkarya, PBB, PKPI, Nasdem, PAN, Demokrat, dan Hanura.

Terkait keberadaan bacaleg mantan napi koruptor, Mas’udi menjelaskan, dari 3 nama bacaleg mantan napi koruptor 1 mengundurkan diri sebelum penetapan DCS, sedangkan dua lainnya berkas dokumen mereka tidak lengkap sampai akhir masa perbaikan sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini