Beranda Bisnis 54 Asosiasi Jasa Kontruksi di Banten Belum Terakreditasi

54 Asosiasi Jasa Kontruksi di Banten Belum Terakreditasi

Acara pelantikan pengurus Astekindo Banten di salah satu kafe di Kota Serang, Jumat (27/12/2019).

SERANG – Sebanyak 54 asosiasi jasa konstruksi (Jakon) di Banten belum terakreditasi. Hal tersebut disebabkan kurangnya tenaga ahli dan tenaga terampil dalam bidang konstruksi yang seharusnya berjumlah 200 orang, dan dalam komposisinya tenaga terampil lebih banyak dibandingkan tenaga ahli.

Wakil Kepala Bidang Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Penyedia Jasa Konstruksi (LPJK) Banten, Aedy Nur Rahman mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah melakukan akreditasi asosiasi.

Maka dari itu, dari 54 asosiasi yang ada di Banten, 2020 nanti akan dilakukan akreditasi skala nasional. Salah satunya Asosiasi Tenaga Tekhnik Konstruksi Indonesia (Astekindo) yang belum terverifikasi dan terakreditasi karena kurangnya tenaga ahli serta anggota.

“Jadi, 54 asosiasi ini baru terverifikasi, tapi belum terakreditasi skala nasional. Kemudian, akreditasi ini juga penting, untuk sertifikasi secara standar yang sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Kementrian (Permen) PUPR. Bahkan, dari 54 itu bisa saja mengerucut menjadi hanya tiga atau empat asosiasi yang terakreditasi,” ujarnya usai menghadiri acara pelantikan pengurus Astekindo Banten di salah satu kafe di Kota Serang, Jumat (27/12/2019).

Aedy menjelaskan, tujuan dari akreditasi untuk menyederhanakan asosiasi yang saat ini dinilai terlalu banyak. Kemudian sebagai antisipasi adanya badan usaha yang hanya beroperasi di dalam mobil. Kemudian, alamatnya tidak jelas, adapun tenaga ahli yang labeli hanya disaat mengikuti lelang.

“Namun ketika mereka diikuti uji kompetensi tenaga ahli mereka tidak memiliki keahlian dan kemampuan dibidangnya, yang seperti itu banyak ditemukan. Dengan adanya akreditasi ini, semoga sudah tidak ada lagi yang seperti itu. Kemudian nanti, setelah itu tenaga kerja dan tenaga ahli akan disertifikasi juga,” ujarnya.

Ketua Umum DPD Astekindo Banten Dedi Ahyadi menjelaskan, untuk mencapai akreditasi ada beberapa tahapan dan kriteria. Salah satunya sebaran anggota, yang dalam aturan minimal 200 orang.

Kemudian saranan dan prasarana, infrastruktur dan pembinaan anggota tenaga kerja. “Namun Astekindo Banten belum memenuhi jumlah anggota, masih di bawah seratus orang, tenaga ahli dan tenaga terampil pun masih minim,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya dengan melantik anggota DPD Astekindo Banten untuk menarik calon anggota baru Astekindo di setiap kabupaten/kota di provinsi Banten.

“Untuk menuju verifikasi dan akreditasi, pembinaan kepada anggota, minimal setahun dua kali. Tapi nanti ada terobosan dan konsolidasi pengurus yang baru untuk mengejar anggota yang ada di kabupaten/kota,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini