Beranda Hukum 53 Unit Sepeda Motor Bodong Diamankan Lanal Banten

53 Unit Sepeda Motor Bodong Diamankan Lanal Banten

Puluhan unit kendaraan sepeda motor tanpa surat-surat diamankan petugas Lanal Banten.

CILEGON – Sebanyak 53 unit kendaraan sepeda motor tanpa dokumen lengkap diamankan oleh Tim F1QR (Flee One Quick Response) Lanal Banten. Rencananya, puluhan unit roda dua tersebut bakal diseberangkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Puluhan unit kendaraan sepeda motor tersebut diketahui diangkut menggunakan 2 truk Isuzu Colt Diesel dengan AB 8893 PV dan AD 1319 LR dengan masing-masing membawa 26 dan 27 unit.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaskan bahwa 53 unit sepeda motor tanpa surat-surat tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah antara lain Sragen, Boyolali, Klaten, dan Gunung Kidul. Rencananya, puluhan kendaraan tersebut akan dikirim ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

“Pengamanan ini telah sejalan dengan arahan Bapak Kasal yaitu Pangkalan TNI AL Banten harus dapat memberikan kontribusi positif terhadap pencegahan dan penindakan segala macam aktivitas ilegal di wilayah kerjanya, terutama yang melalui Pelabuhan Merak karena merupakan pintu perlintasan penyeberangan pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya,” katanya, Rabu (14/5/2025).

Usai berhasil mengamankan puluhan sepeda motor tanpa surat-surat tersebut, Lanal Banten akan kembali mendalami asal muasal kendaraan tersebut diperoleh untuk menentukan hukuman yang bakal diberikan terhadap pelaku.

“Kalau motor ini bodong bisa dikenai Pasal 263 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan. Bisa juga Pasal 277 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Tapi kalau ini motor hasil curian bisa dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda,” ucap Catur.

Sementara ini, seluruh barang bukti berupa puluhan unit kendaraan sepeda motor, truk pengangkut beserta sopirnya berinisial WAP (27) dan EM (54) asal Yogyakarta telah diamankan di Mako Lanal Banten dan akan diserahkan ke Polres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Maling Gasak Motor Milik Karyawan Toko Daging Beku di Kota Serang

“Lanal Banten akan terus bersinergi dan berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan khususnya di Pelabuhan Merak dan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara,” tutup Catur.

Penulis: Maulana
Redaktur: Tb Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News