
SERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa yang merupakan karyawan dan petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan, Kabupaten Serang, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Tuntutan tersebut terkait kasus penganiayaan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis asal Banten.
Kelima terdakwa masing-masing bernama Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Serang, Budi Atmoko, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/12/2025).
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Akibat peristiwa tersebut, dua korban, yakni Anton Rumandi dan Muhammad Rifky Juliana, mengalami luka-luka.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan para terdakwa mengakibatkan korban mengalami cedera. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Para terdakwa dan korban juga telah berdamai di hadapan persidangan,” tambahnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim David Sitorus tersebut kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Dalam berkas perkara terpisah, satu tersangka lain yang merupakan anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang, hingga kini belum menjalani sidang dakwaan. Sidang yang semestinya digelar hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kelima terdakwa yang merupakan karyawan dan petugas keamanan PT GRS disebut menerima arahan dan perintah dari Briptu Tegar Bintang untuk melakukan pemukulan terhadap staf Humas KLH dan jurnalis.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi setelah kedua korban melakukan inspeksi mendadak terkait dugaan pencemaran lingkungan di perusahaan tersebut pada 21 Agustus 2025 lalu.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo