SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyebut bahwa aduan masyarakat yang paling banyak diterima terkait dengan urusan pertanahan. Sebagian besar keluhan itu bahkan secara spesifik ditujukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa persoalan tanah mencakup berbagai layanan lintas instansi, tidak hanya yang ditangani BPN.
“Terbanyak itu substansi pertanahan. Nah, substansi pertanahan itu pelayanannya bukan cuma BPN. Memang BPN identik dengan pertanahan, tapi nggak cuma di BPN. Ada juga di kelurahan terkait surat tidak sengketa dan macam-macam. Tapi memang substansinya terbanyak itu pertanahan,” ujarnya saat dihubungi BantenNews.co.id, Senin (17/11/2025).
Aduan yang diterima Ombudsman beragam, mulai dari pengajuan sertifikat, pembuatan surat keterangan tidak sengketa, hingga administrasi pertanahan lainnya. Keluhan datang dari seluruh wilayah Banten, dan umumnya berkaitan dengan prosedur pelayanan yang dianggap lambat atau berbelit.
Fadli menambahkan, aduan masyarakat kepada pemerintah daerah biasanya dihitung per kabupaten/kota, sementara laporan untuk BPN digabung dalam satu wilayah provinsi. Ia membenarkan bahwa BPN termasuk instansi yang paling banyak diadukan.
“Sudah lima tahun terakhir selalu begitu. Selalu pertanahan, habis itu pendidikan, lalu jaminan sosial—itu tiga besarnya. (Laporan spesifik ke BPN) memang banyak juga,” katanya.
Menanggapi tingginya keluhan terkait pertanahan, Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Saya akan ke Ombudsman, mau minta mana itu datanya, biar kami langsung tindak lanjuti. Saya akan ke Ombudsman dan Komisi Informasi, karena bagaimanapun kinerja itu yang menilai masyarakat dan beliau,” ujar Harison saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten.
Ia menegaskan pentingnya evaluasi eksternal untuk memastikan perbaikan layanan. “Kalau kami menilai diri kami sendiri, nggak masuk. Harus dinilai oleh orang lain,” tambahnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
