Beranda Hukum 5 Pelaku Curanmor Pandeglang Diringkus, 1 Orang Kantongi Senpi Rakitan

5 Pelaku Curanmor Pandeglang Diringkus, 1 Orang Kantongi Senpi Rakitan

Lima tersangka curanmor dihadirkan dalam ekspos di Mapolres Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Polsek Panimbang, Polres Pandeglang mengamankan 5 orang pelaku kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Dari kelima orang pelaku yang ditangkap, 1 orang di antaranya mmiliki senjata api (senpi) rakitan dengan kaliber 3,8 milimeter.

Kelima orang pelaku yakni Dudung Sumantri (28), Turmudi (33), Saparudin (24), Deden Hamaludin (30) dan Juhedi (46). Semua pelaku ditangkap pada 1 dan 2 Agustus 2025 lalu.

Dari tangan kelima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T, 2 buah mata kunci, 1 buah senpi rakitan dan 1 butir peluru.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa kehilangan 2 unit sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah di Kampung Solodengeun, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada 15 Juli 2025 lalu sekira pukul 06.30 WIB.

Pada saat itu, pelaku yang sudah mengincar motor memasuki halaman rumah korban dengan cara merusak kunci pagar. Dari aksi itu, para pelaku berhasil menggondol 2 unit sepeda motor yang tengah terparkir di halaman rumah.

“Pelaku ada 4 orang dan 1 orang sebagai penadah. Peran pelaku berbeda-beda, pelaku D dan S bertindak mengawasi di lokasi pencurian, pelaku DD dan J sebagai eksekutor. 1 orang pelaku dari Pandeglang dan 4 orang pelaku warga Lebak, Banten dan Lampung,” kata Indra, Senin (11/8/2025).

Indra menjelaskan, awalnya polisi mengamankan 2 orang pelaku di Kecamatan Panimbang, dan setelah dilakukan pengembangan polisi kembali mengamankan 2 orang pelaku di Kabupaten Lebak berikut 1 penadah hasil barang curian.

Saat diamankan, salah satu pelaku sempat memberikan perlawanan dan berusaha menembak polisi sehingga dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian kakinya.

Baca Juga :  Simpan Belasan Paket Sabu Pria Pengangguran di Pandeglang Ditangkap Polisi

“Salah satu tersangka yang di tangkap di Kabupaten Lebak memiliki senjata api. Pelaku ini juga bercerita kepada teman-temannya kalau ada polisi senjata ini akan digunakan untuk menembak polisi. Pada saat diamankan pelaku DS berusaha melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kakinya,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, senpi rakitan tersebut ia dapat dari salah satu warga dengan cara digadai dan biasa dibawa saat melakukan aksi pencurian.

“Senjata ini digadai dari warga senilai Rp250 ribu. Dia menguasai senjata baru sekitar 3-4 bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pelaku DS mengaku mendapatkan senpi rakitan tersebut dari seseorang di Kabupaten Lebak. Senjpi itu biasa ia bawa untuk menakut-nakuti korbannya.

“(Senjata rakitan) Dapat dari warga. Setiap mau beraksi saya bawa untuk nakut-nakutin. Saya baru 3 kali beraksi,” ucapnya.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd