Beranda Kesehatan 49 Ribu PBI Dibekukan, Wabup Serang Larang Faskes Tolak Pasien

49 Ribu PBI Dibekukan, Wabup Serang Larang Faskes Tolak Pasien

Petugas Puskesmas Carenang Kabupaten Serang memeriksa pasien. (Istimewa)

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas menegaskan, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Serang wajib melayani pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia memastikan, tidak ada ruang penolakan pasien di tengah polemik pembekuan sekitar 49 ribu kepesertaan PBI.

“Tidak boleh ditolak. Intinya dahulukan keselamatan nyawa warga yang berobat,” tegas Najib, Rabu (25/2/2026).

Pernyataan itu ia sampaikan merespons kekhawatiran masyarakat setelah ribuan PBI di Kabupaten Serang nonaktif.

Najib menekankan, pemerintah daerah akan lebih dulu melakukan komunikasi jika menemukan laporan penolakan layanan, sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kita lihat dulu ada tidak yang menolak. Sebelum sanksi, komunikasi dulu dengan saya. Kita beri arahan. Prinsipnya, keselamatan warga nomor satu,” ujarnya.

Najib mengaku sudah meminta pemerintah pusat mengaktifkan kembali puluhan ribu PBI tersebut. Ia menilai persoalan ini muncul akibat ketidaksinkronan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, BPS menggunakan basis desil 1 sampai 5 dalam pendataan. Sementara Kemensos disebut bisa melayani hingga desil 10. Perbedaan itu, kata dia, memicu kekacauan di lapangan.

“BPS punya versi sendiri, Kemensos juga punya versi sendiri. Ini harus duduk bareng dan di-clear-kan. Jangan sampai warga jadi korban kebijakan yang tidak sinkron,” tegasnya.

Najib meminta dua lembaga vertikal tersebut menyelaraskan data agar pemerintah daerah tidak terus berada di posisi sulit saat warga membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai end user. Karena itu, Pemkab Serang mendorong kementerian terkait segera mengaktifkan kembali kepesertaan warga yang memang berhak.

“Kalau memang sesuai ketentuan berhak, ya aktifkan kembali. BPJS siap menjalankan kebijakan,” katanya.

Sambil menunggu kejelasan dari pusat, Pemkab Serang menyiapkan langkah darurat. Najib memastikan rumah sakit daerah tetap menanggung pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI, terutama yang masih menjalani perawatan atau pemulihan.

Baca Juga :  Bupati Serang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

“Yang kemarin PBI lalu sedang dirawat, sudah kita cover dari RSDP,” ujarnya.

Pemkab Serang hanya mensyaratkan pasien merupakan warga Kabupaten Serang dengan KTP setempat dan sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI.

“Cukup KTP Kabupaten Serang dan sebelumnya masuk data PBI, sudah kita tanggung,” tegas Najib.

Ia kembali mengingatkan seluruh faskes agar tidak menolak pasien dengan alasan administrasi di tengah polemik data.

“Jangan sampai urusan data membuat warga tidak tertolong,” tandasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah