TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menertibkan spanduk-spanduk kampanye yang dipasang oleh para calon walikota Tangsel.
Pantauan awak media, spanduk-spanduk tersebut terpampang di setiap jalan yang ada di Tangsel.
Salah satu warga Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Aldi pernah melihat pemasangan spanduk oleh tim suksesnya.
“Saya pernah liat itu bang, dipasang waktu malam. Mungkin oleh tim suksesnya kali ya,” tutur Aldi di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat Timur, Kamis (31/10/2019).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, spanduk dan Alat Peraga Kampenya (APK) lainnya akan ditertibkan karena, kata dia, pemasangannya bukan pada waktunya.
“Karena ini belum masuk ke tahapan, makannya itu belum dianggap APK, melainkan spanduk-spanduk yang sama seperti spanduk komersil lainnya,” ungkap Oki saat dihubungi BantenNews.co.id, Kamis (31/10/2019).
Selain itu, lanjut oki, pihaknya akan memeriksa izin spanduk-spanduk tersebut terutama yang terpasang di Billboard.
Namun, papar Oki, pada saat tahapan kampanya pilkada sudah dimulai kewenangan untuk menindak pemasangan APK yang menyalahi aturan ada di Bawaslu.
“Ya kalo udah masuk tahapan kampanye itu kewenangan ada di Bawaslu, kita ngikut untuk menertibkan juga,” pungkasnya. (Ihy/Red)