Beranda Peristiwa 43 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

43 Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Penyerahan remisi umum. (Sandi/bantennews)

LEBAK– Dalam HUT RI yang ke 77, Lapas Kelas III Rangkasbitung memberikan remisi umum kepada 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 1 orang warga binaan langsung bebas, Rabu (17/8/2022).

Penyerahan remisi kepada narapidana secara langsung diberikan oleh Bupati Lebak yang didampingi oleh Kalapas dan Pimpinan Forkopimda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lebak, Ketua Kadin Banten, Sekda Lebak beserta para Kepala OPD Pemda Lebak.

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, jika saat ini Lapas Rangkasbitung berpenghuni 169 warga binaan dengan kapasitas 100 orang dan 43 orang WBP diantaranya memperoleh remisi.

“Narapidana yang memperoleh telah lulus syarat administratif dan substantif, kami juga menghaturkan terimakasih atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Lebak serta jajaran OPD Lebak atas sinergitas dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum, semoga semakin baik selanjutnya,” kata Budi.

Ditempat terpisah, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang hadir secara langsung membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dalam kegiatan tersebut.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang memperoleh remisi dan yang langsung bebas tingkatkan keimanan dan ketakwaan, junjung tinggi nilai-nilai luhur Pemasyarakatan, tunjukan kontribusi positif di masyarakat atas bekal yang telah diterima di Lapas, selamat kembali menjadi masyarakat seutuhnya,” Kata Itu saat membacakan sambutan Menkumham.

Sementara itu, DP salah seorang warga binaan yang bebas mengaku sangat senang dengan mendapatkan remisi pada HUT RI ke 77.

“Tentu ini menjadi hadiah terindah bagi saya dari Negara, di hari kemerdekaan bisa bebas semoga saya bisa membuktikan diri dalam menjalani kehidupan selanjutnya lebih baik dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” ucapnya.

Sebagai Informasi di Hari Kemerdekaan narapidana yang memperoleh remisi dari berbagai latar belakang kasus mulai dari narkoba, pencurian, penipuan dan lain-lain dengan besaran remisi 1 sampai 5 bulan. (San/Red)

Caption:Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Rangkasbitung. (foto sandi)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini