Beranda Hukum 400 Gram Sabu Diamankan Polres Tangsel, Pelaku Seorang Residivis

400 Gram Sabu Diamankan Polres Tangsel, Pelaku Seorang Residivis

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengamankan narkoba jenis sabu. Kali ini seberat 400 gram dari tersangka pengedar berinisial AM di tempat persembunyiannya - (Foto Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengamankan narkoba jenis sabu. Kali ini seberat 400 gram dari tersangka pengedar berinisial AM di tempat persembunyiannya di salah satu kios air galon di Pondok Aren, Selasa (16/2/2021) lalu.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polsek Pagedangan.

Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yuda Satria mengungkapkan, pengedar merupakan residivis narkoba yang baru keluar lapas sekitar 4 minggu lalu.

“Tersangka melakukan kejahatannya sendiri. Kejahatan sebelumnya sama narkoba juga. Lalu kembali mengedarkan kurang lebih 4 minggu setelah keluar dari lapas,” jelas Fredy dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jumat (26/2/2021).

Diterangkan Fredy, tersangka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tangsel dan dijual dengan harga Rp1,1 juta per gramnya.

Sabu tersebut, kata Fredy, apabila dirupiahkan berjumlah kurang lebih Rp462 juta dan mampu menyelamatkan sepuluh juta jiwa.

“Atas perbuatannya, tersangka dijatuhkan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika: Pelaku dipidana dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini