Beranda Pemerintahan 40 Persen Angkutan Umum di Pandeglang Tidak Laik Jalan

40 Persen Angkutan Umum di Pandeglang Tidak Laik Jalan

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Encep. (Foto: Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Encep menyampaikan dari sekitar 1000 lebih angkutan umum yang ada di Pandeglang hanya 60 persen yang laik jalan. Sedangkan sisanya tidak laik jalan.

“Kalau yang operasi ini saya harus buka dokumen yang tepatnya, tapi gambaran aja sekitar 1000 kendaraan dan yang laik jalan ini sekitar 600 kendaraan, hasil pantauan kami,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/11/2018).

Namun dari 40 persen tadi ia belum bisa memastikan apakah kendaraan itu masih beroperasi atau tidak, untuk memastikan itu ia bersama dinas terkait lain bakal melakukan operasi langsung ke lapangan untuk melihat apakah dari 40 persen kendaraan tadi masih beroperasi.

“Masih ada kemungkinan tidak beroperasi mungkin dijalan nanti kami tindaklanjuti dengan terjun ke lapangan bersama dinas terkait lain. Dari operasi tersebut akan terlihat mana kendaraan yang laik jalan mana yang tidak,” ucapnya.

Lanjut Encep, kendaraan itu bisa dikatakan laik jalan atau tidak bisa diketahui dari 2 kategori yakni syarat mutlak dan syarat penunjang, jika kedua kategori tadi tidak terpenuhi maka bisa dikatakan kendaraan itu tidak laik jalan.

“Dari fisik kendaraan ada syarat mutlak dan syarat penunjang kalau syarat mutlak itu dari Setir, Ban, Rem itu wajib, syarat penunjang tempat duduk, kaca pilm jangan terlalu tebal, lampu sen dan spido meter,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini