Beranda Hukum 4 Warga China Ditangkap di Pabrik Ponsel Rekondisi Tangerang

4 Warga China Ditangkap di Pabrik Ponsel Rekondisi Tangerang

Foto istimewa medcom.id

TANGERANG –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, menggerebek pabrik ponsel rekondisi di Ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Cipondoh.

Empat warga negara asing (WNA) China dan 10 warga Indonesia dibekuk dari industri rumahan itu.

“Empat WNA itu berperan sebagai pengawas dan 10 WNI sebagai pekerjanya. Sudah kita tangkap semua. Jadi ruko tersebut tempat perakitan HP ilegal dari Cina,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Jumat (6/9/2019).

Menurut dia, dalam satu tahun, omzet penjualan telepon genggam rekondisi berbagai macam merek itu mencapai Rp300 miliar per tahun. Bisnis haram ini pun sudah dilakoni pelaku selama empat tahun.

“Kita mengamankan ribuan HP dari merek terkenal. Belum kita hitung semua totalnya. Keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan satu HP berkisar Rp500-Rp1 juta,” jelas dia seperti dilansir medcom.id.

Dalam menjalankan bisnisnya, kelompok ini sengaja mendatangkan gawai bekas dari Tiongkok dan pasar lokal di Indonesia. Di ruko sewaan ini, mereka menyulap gawai yang sudah soak menjadi seakan baru.

Dalam satu tahun, komplotan ini bisa menghasilkan sebanyak 120 ribu unit ponsel rekondisi. Polisi pun menaksir pelaku sudah mengantongi untung hingga Rp1,2 triliun selama beraksi di Tanah Air.

“Berarti selama empat tahun sebanyak 480 ribu unit HP yang mereka produksi. Kalau dilihat sekilas tidak berbeda dengan HP aslinya karena hampir semuanya sama dan itu dijual dengan harga baru sesuai pasaran,” kata dia.

Karim menambahkan telepon genggam rekondisi ini dipasarkan melalui toko daring dengan dilengkapi kartu garansi untuk meyakinkan pembeli. Ponsel yang mereka perdagangkan meliputi Xiaomi, Oppo, Nokia, Samsung, iPhone, hingga Motorola.

“Tapi kalau lebih teliti kualitas cetakan garansi atau stiker yang menempel di kardus itu tidak rapi atau lebih buruk. Penjualannya menyasar ke pembeli online. Tapi ada juga beberapa toko retail yang mengambil barang di sini,” jelas dia.

Pantauan di lokasi, di industri rumahan ini terdiri dari empat lantai. Setiap lantainya disulap menjadi tempat bongkar pasang telepon genggam.

Terdapat banyak komponen seperti baterai, kamera ponsel, bodi, hingga bagian-bagian kecil yang terpisah. Banyak juga boks-boks telepon genggam yang masih kosong yang nantinya akan menjadi tempat ponsel rakitan.

“Jadi semua aktivitas perakitan dan pelabelan HP rekondisi ini dilakukan di sini semua sampai distribusi ke retail-retail se-Indonesia,” ucap Karim.

Karim berharap masyarakat lebih hati-hati dalam membeli telepon genggam. Pasalnya, dari pemeriksaaan, pelaku mengaku ponsel rakitannya juga diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan terkenal di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Sebanyak 14 tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis. Dari pasal 62 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 104 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ada pula Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman penjara masksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini