Beranda Hukum 4 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Kabupaten Serang Diamankan

4 Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Kabupaten Serang Diamankan

Empat pemuda asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diamankan polisi, karena diduga melakukan penganiayaan. (Istimewa)

KAB. SERANG – Polisi mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan dan pembacokan terhadap dua remaja asal Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Minggu (22/2/2026) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

Keempatnya remaja ini masing-masing berinisial RW (19) dan DB (17), warga Kecamatan Cikeusal, serta PN (15), dan MA (17) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dari informasi yang dihimpun, polisi lebih dulu menangkap MA, lalu mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap PN, kemudian RW dan DB.

Diketahui, peristiwa penganiayaan disertai pembacokan itu terjadi saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor di Kampung Panayaga, kecamatan Bandung, kabupaten Serang.

Korban bernama Aldo (15) dan Adam (14). Saat kejadian, mereka berboncengan tiga sambil menunggu waktu sahur. Tiba-tiba sekelompok orang mencegat dan langsung menyerang para korban.

Akibat serangan tersebut, Aldo mengalami luka berat setelah tiga jari tangannya putus diduga akibat sabetan senjata tajam. Sementara Adam mengalami luka bacok di bagian punggungnya.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penyerangan berlangsung cepat sehingga korban tidak sempat menghindar dan menyelamatkan diri.

“Korban sedang melintas di pinggir jalan Kampung Panayagan. Tiba-tiba dicegat sekelompok orang dan langsung dilakukan kekerasan,” kata Andri, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, para pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit. Polisi yang menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 tak lama setelah kejadian langsung berkoordinasi untuk mengidentifikasi dan mengamankan keempat pelaku tersebut.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bersama Unit Reskrim Polsek Pamarayan kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam waktu sekitar delapan jam, empat terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Saat ini seluruh terduga pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sampainya.

Baca Juga :  Menambang Tanah Milik Orang, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Serang

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebilah celurit bergagang kayu yang dilengkapi tali, serta kain sarung yang digunakan pelaku untuk membungkus senjata tersebut.

Polisi menyebut, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd