Beranda Pemerintahan 4 PNS Pemkab Pandeglang Ajukan Pindah Tugas, Ini Penyebabnya

4 PNS Pemkab Pandeglang Ajukan Pindah Tugas, Ini Penyebabnya

Plh Kepala BKPSDM Pandeglang, Juwaeni

PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa terdapat empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan permohonan pindah tugas dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Kebanyakan dari mereka ingin pindah karena alasan tempat tinggal.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM Pandeglang, Juwaeni mengatakan bahwa usulan perpindahan tersebut ditujukan ke beberapa wilayah, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat.

“Ada beberapa yang mengajukan pindah baik ke Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Indramayu, dan Bogor. Rata-rata alasannya karena tempat tinggal dan faktor keluarga lainnya. Namun yang sudah keluar surat keputusannya baru dua orang dari jumlah pengusul itu,” ujar Juwaeni, Kamis (31/7/2025).

Juwaeni menjelaskan, latar belakang para PNS yang mengajukan pindah cukup beragam. Mulai dari profesi guru, pejabat struktural eselon III dan IV, hingga staf pelaksana. Bahkan ada juga yang hanya menyebutkan ingin pindah ke Pemprov Banten tanpa menyebutkan instansi tujuan secara spesifik.

“Bervariasi, ada guru, eselon III dan IV, serta staf pelaksana. Ada yang menyebutkan instansi tujuannya, ada juga yang hanya menyebut Pemprov Banten tanpa rincian,” jelasnya.

Ia mengakui, jika permohonan ini disetujui seluruhnya, maka akan memperbesar jumlah kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Pandeglang. Saat ini saja, beberapa posisi kepala dinas masih kosong karena terbentur aturan pasca-Pilkada.

“Kalau semua disetujui, tentu menambah kekosongan. Saat ini pun ada jabatan kepala dinas yang belum terisi. Setelah Pilkada kemarin, ada aturan enam bulan pasca-penetapan calon dan pelantikan harus mendapat izin dari Kemendagri untuk melantik pejabat. Karena proses izinnya sulit, jabatan itu jadi kosong,” tutupnya.

Baca Juga :  Pembentukan Pansel PT Jamkrida Banten Terhambat, PJ Sekda Diminta Bertindak

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo