Beranda Hukum 4 Pengedar dan Kurir Narkoba di Pandeglang Diringkus

4 Pengedar dan Kurir Narkoba di Pandeglang Diringkus

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap tiga orang bandar dan satu kurir narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus narkoba yang terdiri dari dua kasus narkoba jenis sabu dan satu kasus narkoba jenis tembakau sintetis. Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap empat orang dan beberapa barang bukti.

Indra menjelaskan, untuk pengungkapan kasus pertama polisi menangkap 1 orang bandar tembakau sintetis berinisial MR (23) dengan barang bukti 11 bungkus tembakau sintetis. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah menjalankan bisnis terlarang ini kurang lebih 2 tahun.

“Jadi pelaku ini kurang lebih sudah 2 tahun mengedarkan tembakau sintetis di wilayah hukum Pandeglang, untuk barang bukti saat ini berada di laboratorium forensik. Pelaku ditangkap pada 25 Juli 2025, biasanya dijual kurang lebih Rp50 ribu untuk 1 bungkus kecil. Dia biasanya memasarkan secara online,” ejlas Indra, Selasa (12/8/2025).

Untuk pengungkapan dua kasus berikutnya, lanjut Indra, polisi menangkap tiga pelaku. Di mana dua orang diantaranya merupakan pengedar berinisial DN dan MA, serta SA yang merupakan kurir atau kaki tangan MA.

Dari ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 98 gram yang diperkirakan sekitar Rp111 juta.

Modus yang digunakan para pelaku untuk memasarkan barang haram itu dengan cara menyimpannya di titik lokasi tertentu, dan akan mengirimkan kordinat tersebut ketika pembeli sudah mengirimkan uang pada mereka.

“Untuk 1 bungkus kecil dijual Rp300 ribu sampai Rp400 ribu dengan berat kurang lebih 0,3 gram sampai 0,5 gram. Yang bersangkutan merupakan pengedar, dia sudah 3 kali melakukan transaksi dan saat ini yang bersangkutan mengambil barang dari daerah Tangerang, kami sedang melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Jamu

Sementara itu kurir sabu, SA mengaku dibayar Rp50 ribu untuk satu kali menyimpan barang. Ia mengaku sudah mendapatkan keuntungan dari jasa pengiriman itu sekitar Rp2,5 juta.

“Baru tiga kali (menyimpan). Kalau pembelinya saya kurang tahu, saya cuman ngirim doang di titik (tertentu). Nanti diambil pembeli. Keuntungan baru dapat Rp2,5 juta, pertitik dibayar Rp50 ribu, kadang sehari bisa 10 titik lokasi, jualnya di Panimbang doang,” ungkapnya.

Sedangkan, MA bandar sabu yang mempekerjakan SA mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang di daerah Tangerang.

Biasanya, ia mendapatkan sabu dalam jumlah cukup besar dari bandar lain dan akan ditimbang lagi ke paket lebih kecil sesuai pesanan pecandu.

“Baru 3 kali jual. Dapat untung baru sekitar Rp5 jutaan,” ucapnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd