KAB. TANGERANG – Polresta Tangerang telah menetapkan empat pengemudi ojek pangkalan (opang) berinisial A, N, G, dan JU sebagai tersangka terkait insiden penurunan paksa seorang ibu dan bayinya dari taksi online di Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan bahwa korban berinisial SH (istri) dan IA (suami) telah resmi membuat laporan polisi. Laporan polisi dibuat oleh suami korban, IA, pada Minggu (27/7/2025) malam lalu di Polsek Cisoka.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial. Tim kepolisian langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) guna penyelidikan.
Sebanyak sembilan orang telah dimintai keterangan, termasuk korban, sekuriti stasiun (HS), saksi mata (SN), pengemudi taksi online (DS), serta keempat opang yang kini menjadi tersangka.
Setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara, status keempat opang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/7/2025) kemarin.
“Status empat orang yakni A, N, G, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra di Tangerang, Selasa (29/7/2025).
Kronologis kejadian
Adapun kronologis kejadian bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, ketika korban IA suamin dan SM seorang ibu berusia 6 bulan hendak menuju Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear. Mereka menaiki KRL dari Stasiun Rawa Buntu ke Stasiun Tigaraksa.
Setibanya di Stasiun Tigaraksa sekitar pukul 14.00 WIB, hujan deras mengguyur. Mereka kemudian memesan taksi online. Beberapa saat kemudian, taksi online yang dipesan tiba, dan korban langsung menaikinya.
“Namun, tiba-tiba, datang seorang pria yang tidak mereka kenal, yang diduga oknum pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta mereka untuk turun dari mobil,” kata Indra.
Suami korban sempat meminta pengertian kepada oknum opang tersebut karena mereka sedang membawa bayi. Namun, oknum opang itu tetap tidak memperbolehkan mereka melanjutkan perjalanan, dengan dalih taksi online tidak diperbolehkan memasuki area stasiun yang diklaim sebagai wilayah opang.
“Pria itu bersikeras meminta kepada pengemudi taksi online untuk menurunkan penumpang,” tambah Indra.
Menurut Indra, permintaan oknum opang itu ditolak oleh sopir taksi online, yang kemudian memancing pelaku memanggil teman-temannya yang diduga sesama oknum opang.
Tak lama kemudian, beberapa pria yang diduga para oknum opang berdatangan dan memaksa korban untuk turun dari mobil.
“Permintaan dari para oknum opang itu diduga disertai tindakan intimidasi,”jelas Indra.
Indra melanjutkan, dari pengakuan korban, oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun. Oknum opang lainnya pun mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan bahkan membuka paksa pintu mobil.
“Oknum opang lainnya juga ikut memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun,” terangnya.
Padahal korban SM sempat meminta opang untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi dan saat itu masih terjadi hujan deras. Permintaan itu ternyata tidak digubris oleh mereka.
“Karena takut, korban pun turun meskipun sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” bebernya.
Peristiwa tak mengenakan dalami pasangan suami istri itu direkam oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian.
“Rekaman video tersebut kemudian menyebar dan viral di media sosial satu atau dua hari kemudian,”ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan, para pelaku sudah ditahan untuk penyidikan.
Yusuf menegaskan, perbuatan para pelaku ada unsur kesengajaan melakukan unsur kekerasan dan ancaman. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor : TB Ahmad Fauzi