Beranda Hukum 4 Muncikari di Kota Serang Targetkan PSK Layani 5 Pelanggan Sehari

4 Muncikari di Kota Serang Targetkan PSK Layani 5 Pelanggan Sehari

Empat terdakwa mucikari saat mengikuti sidang di PN Serang. (Audindra)

SERANG – Empat terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Muhammad Suryana, Akmal Robi, Rudi, dan Yoga Ramadan menjual Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat di Kota Serang dengan target per orang melayani lima pelanggan dalam sehari.

Fakta itu terungkap dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (17/6/2025) kemarin. Tiga PSK berinisial SY, SM, dan AA dihadirkan jaksa penuntut dalam persidangan.

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Galih Dewi Inanti Akhmad, saksi SY menuturkan, jika dirinya baru sepekan bekerja dengan terdakwa Rudi sebelum ditangkap di Hotel Horison TC-UPI Serang tepatnya di Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Belum ada seminggu, kerja di situ bu (Hakim). Melayani tamu (Pria hidung belang),” kata SY.

SY mengatakan, bekerja dengan Rudi merupakan inisiatif dirinya sendiri agar dibantu mencari pelanggan. Rudi menjanjikan gaji jutaan rupiah per sepuluh hari untuk SY.

“Lewat aplikasi, Rudi yang cari pelanggannya. Udah gitu ngontek di WA masuk kamar. Cash dipegang sendiri (Uang transaksi), terus baru dikasih ke Rudi,” ucapnya.

Untuk satu pelanggan, SY mengaku dibayar Rp300 ribu dengan target lima pelanggan setiap harinya. Namun target itu jarang terpenuhi oleh SY.

“Tergantung tamunya minta durasinya. Sekali main Rp300 ribu. Paling banyak melayani 3 (Pelanggan). Lima (Target pelanggan). Engga (Tidak sampai target), paling banyak tiga,” ucapnya.

SY mengaku, himpitan ekonomi menjadi alasan utama kenapa dirinya memutuskan menjadi PSK. Ia mengaku memiliki satu orang anak yang perlu dinafkahi.

“Susah kalau (hidup) sendiri, saya janda punya anak satu. Tahu (perbuatannya salah-red), karena ekonomi,” ujarnya.

Untuk dua saksi lainnya, SM dan AA diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga saat keduanya memberikan keterangan, sidang dibuat tertutup oleh hakim.

Baca Juga :  Curi Motor Saat Nobar Timnas di Cilegon, Tiga Terdakwa Divonis 5 Tahun Bui

Diketahui, dalam dakwaan, keempat terdakwa menjadi muncikari dengan cara membuat akun MiChat atas nama para PSK yang bekerja dengan mereka. Akun itu dikelola oleh mereka untuk mencari pelanggan.

Akun dibuat pertama kali pada 8 Januari 2025 lalu. Setiap PSK dibayar Rp300 ribu per transaksi dengan pelanggan di Hotel Horison. Total sejauh ini, SM sudah mendapatkan uang Rp10 juta dari pada terdakwa setelah melayani sekitar 60 pelanggan.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News