
SERANG – Empat dari enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,36 miliar.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (7/7/2026).
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Eva Nababan dan Agra Syafiqudin, membacakan surat tuntutan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa.
Jaksa Agra Syafiqudin menuntut terdakwa dari pihak swasta, Hendro Prasetyo, dengan hukuman paling berat, yakni tujuh tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendro Prasetyo dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 140 hari,” kata Agra saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hendro membayar uang pengganti sebesar Rp7.479.296.975.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7.479.296.975. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Yulyanti dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp150 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp182.873.630.
Terdakwa Thio Anita Widjaja dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp150 juta, serta uang pengganti sebesar Rp287 juta.
Adapun mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, Gautsil Madani, dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta.
Menurut jaksa, keempat terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ujar jaksa.
Modus Proyek Fiktif
Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa Eva Nababan menguraikan konstruksi perkara. Dugaan korupsi bermula dari penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh PT Hutama Karya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran kepada vendor PT Libra Bakti dan PT Athena, meski pekerjaan yang tercantum dalam purchase order tidak pernah dilaksanakan.
“PT Angkasa Pura Kargo telah melakukan pembayaran atas purchase order yang tidak senyatanya dilaksanakan. Sistem akuntansi perusahaan mencatat pencairan meskipun invoice belum diinput. Perbuatan melawan hukum ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.367.189.053,” terang Eva.
Aliran Dana
Jaksa juga mengungkap hasil audit forensik terkait aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan surat tuntutan, Thio Anita Widjaja menikmati dana sebesar Rp287 juta dari 14 kali transaksi. Sementara Yulyanti menerima Rp182.873.630.
Selain itu, dua terdakwa lain yang belum dibacakan tuntutannya juga disebut menerima aliran dana, yakni Ade Yolando Sudirman sebesar Rp35 juta dan Muhamad Fikar Maulana sebesar Rp349.818.448. Sisa keuntungan disebut mengalir kepada Hendro Prasetyo.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap Muhamad Fikar Maulana dan Ade Yolando Sudirman pada Kamis mendatang.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo