Beranda Hukum 4 Anggotanya di Kursi Pesakitan PN Tangerang, Sekjen KASBI Sebut Bentuk Kriminalisasi

4 Anggotanya di Kursi Pesakitan PN Tangerang, Sekjen KASBI Sebut Bentuk Kriminalisasi

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang - (Alwan/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Empat anggota Konfenderasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Tangerang mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kasus bermula saat gelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja pada 3 Maret 2020 lalu di Citra Raya Kabupaten Tangerang. Dari sembilan orang yang diamankan polisi, empat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan dan keonaran dimuka umum.

Kuasa Hukum terdakwa, Julius Ibrani mengatakan agenda sidang memberikan keterangan terkait kasus dugaan pasal 170 dan 160 KUHP. Menurut dia, kejadian saat berunjuk rasa selenggarakan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), kliennya tidak terlibat langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atau korban.

“Melainkan hanya turut dorong-dorongan, karena saat itu jumlah peserta aksi sangat banyak yang berasal dari berbagai macam serikat buruh,” ujarnya.

Diketahui, insiden tersebut terjadi ketika massa aksi melakukan sweeping buruh yang masih melakukan aktivitas kerja di kawasan pabrik Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Sekjen KASBI Pusat Sunarno mengatakan keempat anggotanya yang ditetapkan tersangka sampai menjadi terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kaum buruh yang gencar melakukan penolakan Omnibus Law RUU Ciptaker.

“Saya menduga itu, dengan tujuan agar kaum buruh berhenti bersuara dan tidak melakukan aksi demo menolak Omnibus Law,” ujar Sunarno saat dimintai keterangan yang hadir melihat sidang anggotanya PN Tangerang, Rabu (12/8/2020)

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini