Beranda Hukum Mahasiswa Desak Kejari Usut Tuntas Penjualan Aset Pemkot Serang

Mahasiswa Desak Kejari Usut Tuntas Penjualan Aset Pemkot Serang

Perwakilan mahasiswa saat mendatangi kantor Kejari Serang. (Wahyu/bantennews)

 

SERANG – Mahasiswa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang meminta Kejaksaan Negeri Serang mengusut tuntas kasus korupsi berupa penjualan tanah persil 53/S di Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter persegi. Dalam kasus tersebut, nama Walikota Serang Syafrudin disebut terlibat lantaran menandatangani akta jual beli (AJB) lahan milik pemerintah tersebut.

Presidium Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Serang, Andi Dioba Ilham mendatangi kantor Kejari Serang untuk memberikan hasil kajian dan salinan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Serang yang telah memvonis bekas Lurah Serang M. Faizal Hafiz dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupa tanah di persil 53/S, Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kota Serang seluas 8.200 meter tahun 2014 senilai Rp 14 miliar.

“Ini merupakan tindak lanjut aksi kemarin. Kami ingin terus Kejari memproses kasus Tipikor yang melibatkan Walikota Serang Syafrudin. Kami juga sudah melampirkan berkasnya,” kata Andi usai memberikan berkas hasil kajian dan putusan pengadilan kepada pihak Kejari Serang, Selasa (23/7/2019).

Pihaknya menilai penanganan kasus rasuah tersebut setengah hati dan tidak tuntas. “Hasil putusan PN Serang 2014 sudah vonis sudah melibatkan Lurah Serang. Kalau Lurah divonis kenapa Camat tidak (waktu itu dijabat Syafrudin). Kan Pak Syafrudin yang menandatangani AJB,” jelasnya.

Terpisah, pegiat anti korupsi Banten Bersih menilai proses penanganan kasus tersebut belum tuntas dan setengah hati. Dalam fakta persidangan sebelumnya, nama Walikota Serang Syafrudin disebut terlibat dalam proses penjualan aset milik Pemkot Serang tersebut ketika ia menjabat sebagai Camat Serang.

Koordinator Banten Bersih Aco Ardiansyah menilai kasus yang sudah inkrah tersebut dalam putusan hakim menyebutkan keterlibatan Syafrudin dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yang menyatakan bersama-sama dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

“Melihat dari kasus tersebut dan dari fakta persidangan yang di rilis, keterlibatan Syafrudin dalam kasus korupsi tanah tersebut dapat dijerat pasal 2 atau 3 UU tipikor yg menyatakan secara bersama-sama, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara,” kata Aco.

Oleh karena itu, Banten Bersih mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang harus mengusut persoalan tersebut secara terbuka kepada publik agar ada kejelasan soal kasus tersebut berjalan dan ada progresnya.

“Maka sudah selayaknya dalam pengusutan dan penuntasan kasus ini, kejaksaan memang harus melakukannya secara terbuka kepada publik, agar kredibilitas kejaksaan tidak diragukan, dan dapat dipastikan bahwa kasus ini berjalan dan ada progresnya,” tegasnya.

Rentan pencernaan nama baik

Direktur Eksekutif Aliansi Presiden Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menilai keterlibatan Syafrudin dalam kasus tersebut harus dibuktikan apakah betul terlibat atau tidak.

“Itu secara ekspilisit disebutkan bersama sama dengan Syafrudin sebagai Camat pada waktu itu, ini yang tidak boleh dilupakan oleh kejaksaan itu yg harus di buktikan,” kata Uday melalui sambungan telepon.

Menurutnya, ini rentan terjadinya pencemaran nama baik, kalau memang itu tidak bisa dibuktikan. “Kejaksaan harus mengkaji lebih dalam dan membuktikan. Kalau memang tidak terlibat kenapa muncul nama Syafrudin dalam dakwaan, kalau memang ini dibiarkan saja rentan terjadinya pencemaran nama baik ini harus dibuktikan,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini