CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan Alinasi Masyarakat Pemuda Kepuh dan PT Cemindo Gemilang.
Kegiatan yang digelar di ruang hearing DPRD Cilegon itu dimulai sekira pukul 10.00 WIB, Senin (1/12/2025). Seluruh perwakilan dari masing-masing pihak terlihat memenuhi undangan rapat dengar pendapat tersebut.
Pantauan di lokasi, rapat dengar pendapat yang sebelumnya sempat tertutup itu membahas atau menyoal terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Cemindo Gemilang kepada sejumlah karyawannya.
“Ada 39 karyawan organik yang di-PHK dan 36 yang outsourcing. Yang outsourcing kita serahkan ke ownernya,” kata salah seorang perwakilan PT Cemindo Gemilang dalam rapat.
Sementara ini, pihak perusahaan mengungkapkan alasan dibalik pemutusan hubungan kerja itu lantaran adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh para karyawan tersebut dan itu melanggar pakta integritas yang telah dibuat.
Anggota DPRD Cilegon, Sarbudin Sitorus yang hadir dalam rapat itu meminta kepada perusahaan untuk dapat menimbang kembali keputusan pemutusan hubungan kerja itu, lantaran tidak didahului dengan surat peringatan.
“Kami berharap semoga ada solusi, karena ini para karyawan kan belum menerima SP 1 dan SP 2 juga,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat soal PHK puluhan karyawan PT Cemindo Gemilang masih berlangsung kondusif.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi
