Beranda Politik 36.625 Peserta Berebut Poisisi Pengawas TPS di Banten

36.625 Peserta Berebut Poisisi Pengawas TPS di Banten

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024.

SERANG – Sebanyak 36.625 orang mendaftar menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut melebihi kuota kebutuhan Pengawas TPS di Banten yakni 33.324 TPS.

Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Liah Culiah menyambut baik antusiasme warga untuk terlibat aktif dalam Pemilu 2024.

“Alhamdulilah, minat masyarakat Banten cukup baik untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya di Banten ini,” ujar Lilah, Rabu (10/1/2024).

Namun demikian, keterpenuhan pendaftar untuk masing-masing kabupaten/kota di Banten beragam. Di Kota Serang kebutuhan 1.877 dengan pendaftar mencapai 2.372; Kota Cilegon kebutuhan 1.253 dengan pendaftar mencapai 1.409.

Di Kota Tangerang kebutuhan 5.175 dengan pendaftar 5.580; Kota Tangerang Selatan 3.824 dengan pendaftar 4.001; Kabupaten Pandeglang kebutuhan 3.759 dengan pendaftar 4.547.

Kabupaten Serang kebutuhan 4.425 dengan pendaftar 5.567; Kabupaten Lebak kebutuhan 3.995 pendaftar 4.662. Sementara di Kabupaten Tangerang kebutuhan 9.016 dengan jumlah pendaftar 8.487, kurang 529 orang.

“Jika dipetakan berdasarkan jumlah pendaftar di masing-masing kabupaten/kota memang masih belum sesuai harapan, karena hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Tangerang masih kurang,” ujarnya.

“Tahapan rekrutmen akan terus berlanjut, hari ini (10 januari 2024) dilakukan pengumuman lolos seleksi administrasi.” katanya.

Tterkait dengan TPS yang belum terisi sebagaimana hasil pemetaan, maka akan ada perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi Pengawas TPS. Prosesnya akan dilakukan usai Pengawas TPS yang tahap ini dilantik, dengan ketentuan dan kriteria khusus.

“Peran Pengawas TPS ini sangat penting, Pengawas TPS ini nantinya harus memantau dan memastikan setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS untuk memastikan keakuratan hasil, dan pergerakan hasil penghitungan suara, melakukan pencegahan, serta menerima dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran.” Pungkas Liah. (red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini