Beranda Pemerintahan 35 Anggota DPRD Cilegon Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

35 Anggota DPRD Cilegon Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Ilustrasi - foto istimewa google.com

CILEGON – Sebanyak 35 Anggota DPRD Kota Cilegon ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan instruksi agar para anggota legislatif melaporkan harta kekayaannya.

Sekretaris DPRD Kota Cilegon Tb Didi Sukriadi mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses LHKPN para wakil rakyat.

“Memang tahun ini Anggota DPRD Kota Cilegon belum lapor ya, berkasnya masih proses. Kan KPK juga memberikan tenggat waktu akhir Maret 2019,” ujar Didi ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (21/1/2019).

Dia menyatakan bahwa terkait penyerahan LHKPN tersebut pihaknya sudah melayangkan surat edaran melalui Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar ke seluruh anggota dewan agar segera memberikan data ke petugas Sekretariat DPRD.

“Untuk pelaporan LHKPN kita punya tim di sekretariat. Jadi nanti yang input bagian sekretariat,” terangnya.

Namun sejak dilayangkannya surat edaran tersebut, kata dia, banyak di antara anggota dewan belum menyerahkan berkas. “Kendalanya lebih ke pribadi ya, masing-masing anggota dewan kan punya kesibukan,” ucapnya.

Meski begitu, kata Didi, Anggota DPRD Kota Cilegon selalu patuh dalam melaporkan LHKPN. “Alhamdulillah anggota dewan semua patuh ya. Tahun kemarin semuanya lapor,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ