Beranda Peristiwa 334 Burung Ilegal dari Payakumbuh Digagalkan Balai Karantina Banten

334 Burung Ilegal dari Payakumbuh Digagalkan Balai Karantina Banten

Petugas Karantina mengamankan ratusan ekor burung. (IST)

CILEGON – Sebanyak 334 ekor burung tanpa dokumen berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten).

Ratusan ekor burung ilegal itu dikirim dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat yang rencananya akan dibawa menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak, pada Selasa (17/6/2025) lalu.

“Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor,” kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari, Kamis (19/6/2025).

Duma mengungkapkan, penggagalan ratusan ekor burung itu bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil pribadi jenis sedan yang membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina pada pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Bakauheni.

Setelah tiba di Pelabuhan Merak di Dermaga 7 pada pukul 11.20 WIB, petugas karantina memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang, ternyata mobil tersebut membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf A dan C,” ungkapnya.

“Di mana setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina,” sambung Duma.

Ia menjelaskan, setelah penggagalan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik/kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat. Selain itu, burung-burung itu juga dilakukan pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif.

Baca Juga :  Tidak Terjaring Bantuan Pusat dan Provinsi, 2.800 KK Terima Bansos

Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu (18/6/2025) kemarin.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan dan juga melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Tujuannya untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Banten,” ucapnya.

Duma berharap, dengan penggagalan dan pelepasliaran itu ratusan burung tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan dan menjaga, serta melestarikan kekayaan alam Indonesia.

“Sementara untuk pelaku masih diproses untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News