Beranda Hukum 32 Ribu Benih Lobster Senilai Rp4,8 Miliar Disita Polres Lebak

32 Ribu Benih Lobster Senilai Rp4,8 Miliar Disita Polres Lebak

Barang bukti benih lobster saat diamankan Polres Lebak. (Istimewa)

LEBAK – Satreskrim Polres Lebak mengamankan MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat karena diduga mengangkut 32 ribu benih bening lobster (BBL) tanpa izin usaha yang dipersyaratkan. Polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Fredo Leonard mengatakan, polisi mengungkap kasus itu pada Rabu (21/10/2026) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Malingping–Bayah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.

“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku membawa benih bening lobster dalam lima kantong plastik jenis polybag. Ia mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik bernomor polisi F 1433 VN,” kata Fredo, Senin (26/10/2026).

Menurut Fredo, MA berencana membawa puluhan ribu BBL itu ke wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk diperjualbelikan.

Fredo menjelaskan, MA telah berkoordinasi dengan calon pembeli untuk melakukan transaksi secara cash on delivery (COD). Keduanya berencana bertemu di sebuah lapangan, tetapi polisi lebih dulu menggagalkan pengiriman tersebut.

“Menurut pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,8 miliar,” ujarnya.

Polisi menyita satu unit mobil Suzuki XL7 hitam metalik dan lima kantong plastik berisi sekitar 32 ribu benih lobster sebagai barang bukti. Petugas bersama PSDKP kemudian melepasliarkan seluruh benih lobster itu ke habitatnya.

“Benih lobster yang kami amankan sudah kami lepasliarkan bersama PSDKP,” kata Fredo.

Polisi menjerat MA dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Fredo menegaskan, penyidik akan menyesuaikan penerapan pasal dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Ini Motif Suami di Lebak Tega Bunuh Istrinya

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd