SERANG – Empat orang tersangka penipuan penjualan alat rapid test Covid-19 jaringan internasional dengan modus business email compromise (BEC) segera diadili. Korban ialah warga negara (WN) Belanda dan mengalami kerugian senilai Rp52 miliar.
Dari empat pelaku, tiga pelaku merupakan warga Banten yakni berinisial D asal Kabupaten Tangerang, HM dan H asal Kota Serang. Sementara satu tersangka lagi merupakan warga Nigeria inisial UC.
Diketahui, sebelumnya dua warga Banten terlibat kasus penipuan jaringan Nigeria-Indonesia perkara penipuan penjualan ventilator dan monitor Covid-19 jaringan internasional dengan nilai kerugian korban sekitar Rp58,83 miliar bersama dua tersangka lain.
“Tentu kenapa diserahkan kepada kami karena lokus delik ada disini (Banten),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana, Selasa (9/3/2021).
Disampaikan Asep, setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang, mereka akan segera disidangkan. Kini tiga tersangka dititipkan di Rutan Mabes Polri dan satu tersangka di Lapas Klas II A Cilegon.
“Berkas perkara yang dibuat oleh teman penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memenuhi syarat formil dan materil,” katanya.
Asep menuturkan, tersangka UC dan Artur seorang DPO berperan sebagai otak dari kejahatan penipuan jariangan internasional tersebut. Tersangka Hafid merupakan direktur CV. SD Biosensor Inc sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut yang menampung aliran uang ilegal hasil penipuan.
Kemudian, perusahaan Mediphos Medical Supplies B.V Belanda beberapa kali mengirimkan uang untuk pembelian alat rapid tes antigen ke perusahaan fiktif tersebut hingga mengalami kerugian Rp52 miliar.
Lalu tersangka HM yang juga menjabat direktur perusahaan fiktif itu diperintahkan tersangka UC untuk mentransaksikan setiap uang yang masuk ke rekening. Sementara tersangka D berperan mengambil uang dollar Amerika di Money Changer Indo Jakarta.
“Barang bukti yang kita terima sekitar Rp27 miliar karena sebagian sudah diamankan melalui transaksi perbankan,” katanya.
Akibat perbuatannya, bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
(You/Red)