Beranda Hukum 3 Terdakwa Koruptor Pasar Grogol Cilegon Didakwa Rugikan Negara Rp966 Juta

3 Terdakwa Koruptor Pasar Grogol Cilegon Didakwa Rugikan Negara Rp966 Juta

Para terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon usai menjalani sidang dakwaan.

SERANG – Kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol di Kota Cilegon telah memasuki persidangan. Ketiga terdakwa yaitu mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana duduk di kursi pesakitan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Serang, Senin (25/9/2023).

Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, ketiganya didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi. Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur.

“Bahwa atas kegagalan bangunan tersebut yang didasari adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku PA (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan Saksi Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119 juta,” kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.

JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi. “Proses tender hanya bersifat pemeriksaaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Selain itu, lokasi pasar dinilai menyalahi aturan karena tidak dibangun di lahan milik Pemda. Terdakwa Septer memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakata Hijau yang merupakan lahan milik sebuah perusahaan pengembang, PT Laguna Cipta Karya. Terdakwa Septer juga belakangan diketahui bukanlah pemilik CV. Ia hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.

Pembangunan hanya mencapai 62,9 persen dan molor dari waktu pengerjaan. Selain itu, bangunan pasar banyak mengalami kerusakan.

“Berdasarkan temuan di lapangan, ada elemen bangunan yang sudah rusak atau tidak sesuai standar, misalnya dinding yang tidak terpasang dengan baik pada kolom struktur dan plafon yang lepas,” tutur JPU.

Akibatnya, berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta. Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa kompak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini