Beranda Hukum 3 Terdakwa Kasus Penyelundup 300 Kg Ganja ke Cilegon Dituntut Hukuman Mati

3 Terdakwa Kasus Penyelundup 300 Kg Ganja ke Cilegon Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 300 Kilogram ganja di depan hotel D’Orange Home Stay Purwakarta, Kota Cilegon.

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 300 Kilogram (Kg) ganja di depan hotel D’Orange Home Stay Purwakarta, Kota Cilegon.

Sidang tuntutan dibacakan JPU Wandi Batubata di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/12/2019). Ketiga terdakwa bernama Misbahudin (36), Jaenudin (26) dan Dedi Kaharmunas (37).

“Tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati dengan barang bukti 300 kilogram ganja,” kata JPU Wandi saat membacakan tuntutan.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh hakim ketua Guse Prayudi tersebut, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomir 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, pada 10 Mei 2019 terdakwa Misbahudin diperintahkan oleh seorang DPO bernama Jawa mengambil barang narkotika jenis ganja, kemudian Misbahudin berangkat dari Bogor bersama dengan Jaenudin menggunakan mobil Avanza warna hitam untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Cilegon.

Setiba di Cilegon tepatnya di depan hotel D’Orange Home Stay Misbahudin dan Jaenudin bertemu dengan Dedi. Lalu ketiganya mengangkat dan memindahkan karung yang berisi ganja dari mobil box ke dalam mobil Toyota Avanza.

Saat memindahkan barang narkotika tersebut ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas BNN, kemudian dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan ternyata karung yang berada dalam mobil Avanza berisi narkotika Golongan 1 Jenis Ganja sebanyak 10 atau sebanyak 300 bungkus dengan total berat brutto 309.350 gram. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini