KAB. SERANG – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, hingga kini belum juga menunjukkan perkembangan berarti. Tiga tahun sejak dilaporkan, pelaku belum tertangkap dan proses hukum masih mandek di kepolisian.
Korban, yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas 1 SMK, mengaku diperkosa oleh seorang pria yang dikenalnya lewat aplikasi WhatsApp.
Aksi itu terjadi pada 2022, di sebuah rumah besar milik pelaku saat dalam keadaan sepi. Berdasarkan pengakuannya, korban diancam dan dipaksa untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Setelah kejadian, korban mengalami kehamilan. Pelaku sempat menyarankan agar korban menggugurkan kandungan dengan membeli obat sendiri. Namun korban menolak. Kehamilan tersebut akhirnya diketahui keluarga setelah terjadi perubahan fisik yang mencolok pada korban.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Serang pada Juli 2022. Polisi sudah meminta visum dan hasilnya telah keluar. Bukti-bukti berupa percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku telah diserahkan ke penyidik.
Pelaku sempat dimintai keterangan secara informal oleh keluarga dan kepala desa, dan disebut sempat mengakui perbuatannya. Namun, tak lama setelah itu, ia menghilang. Hingga kini, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan belum berhasil ditangkap.
Keluarga korban menyatakan komunikasi terakhir dengan pihak Polres terjadi pada September 2024.
Setelah itu, tidak ada kabar lanjutan dari kepolisian. Rencana pelimpahan kasus ke Polda Banten sempat dipertimbangkan, namun Polres meminta waktu.
“Kami bingung harus ke mana lagi. Tidak ada kejelasan,” ujar sepupu korban.
Dampak dari peristiwa itu masih dirasakan korban hingga kini. Ia mengalami trauma berat, putus sekolah, dan belum menerima pendampingan hukum maupun psikologis dari pihak berwenang. Anak hasil dari peristiwa tersebut kini berusia tiga tahun.
Ibu korban, KR, yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap pelaku bisa segera ditangkap dan diproses hukum.
“Saya cuma ingin keadilan untuk anak saya,” ujarnya.
KR juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah tidak memberikan perhatian atau dukungan setelah kejadian tersebut diketahui.
Kini ia menanggung sendiri beban ekonomi dan psikologis keluarga, termasuk mengurus cucu dari korban.
“Saya kerja dari pagi sampai malam. Anak saya yang kecil juga terpaksa berhenti sekolah untuk bantu di rumah,” katanya.
Pihak keluarga mengaku pernah ditawari uang oleh keluarga pelaku agar kasus tidak dilanjutkan. Namun tawaran itu ditolak.
“Ini bukan soal uang. Ini soal hidup dan trauma anak saya,” kata KR tegas.
Sementara itu, Polres Serang angkat suara terkait mandeknya penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang dilaporkan sejak 2022.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi Eka Setyabudi mengonfirmasi kasus tersebut telah ditangani sejak awal pelaporan dan pelaku berinisial HSM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah dikonfirmasi memang betul itu kasus terjadi tahun 2022. Pada saat itu sudah ditetapkan tersangka,” kata Andi saat dihubungi pada Jumat (6/6/2025).
Andi menjelaskan, penyidik sempat melakukan penangkapan terhadap HSM di kediaman neneknya di wilayah Cikande.
Namun, upaya itu gagal karena pelaku melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. “Jadi kami sudah upaya penggerebekan. Karena pada saat itu keluarga korban sempat datang dan meminta untuk dinikahkan anaknya, kemudian si pelaku kabur,” ujar Andi.
Saat ini, lanjut Andi, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama HSM. Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Sudah kita terbitkan jadi DPO, jadi apabila ada masyarakat yang melihat segera laporkan ke kami,” katanya.
Sebelumnya, keluarga korban mengeluhkan lambannya penanganan kasus tersebut. Korban mengalami trauma berat, putus sekolah, dan belum mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis. Bukti-bukti berupa hasil visum dan percakapan WhatsApp dengan pelaku telah diserahkan ke Polres Serang sejak 2022.
Kini, anak dari korban telah berusia tiga tahun, sementara proses hukum terhadap pelaku masih belum menemui kepastian.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo