Beranda Hukum 3 Remaja Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

3 Remaja Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Para tersangka - foto istimewa

SERANG – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga remaja penyalah guna ganja, Sabtu (7/3/2020).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas mendapat informasi terkait adanya peredaran/penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sekitar Kampung Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,” katanya, Minggu (8/3/2020).

Berbekal informasi warga, petugas pada Sabtu, 7 Maret 2020, menangkap ketiga pelaku ketika berada di dalam rumah. Petugas menangkap N (25) dan menemukan ganja.

Kepada petugas N mengaku menyimpan ganja dan akan diambil oleh LA (23).

“Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan lalu menangkap LA (23) yang diduga akan mengirimkan (ganja) kepada F (25),” ujarnya.

Saat diintrogasi oleh tim, LA mengatakan bahwa barang miliknya didapatkan dari seseorang yang bernama H (DPO) yang menurut pengakuannya berada di Medan.

“Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik ganja dengan berat bruto keseluruhan 2108 gram,” kata Yohanes.

Atas perbuatannya ketiga remaja tersebut akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini