Beranda Hukum 3 Penjambret di Jalur Carita Dibekuk Polda Banten

3 Penjambret di Jalur Carita Dibekuk Polda Banten

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Polda Banten berhasil membongkar aksi jambret yang meresahkan di jalur Carita–Labuan, Kabupaten Pandeglang. Tiga pelaku berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) diringkus setelah merampas tas korban di jalan sepi pada malam hari.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, aksi kejahatan itu terjadi pada 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku awalnya berangkat menggunakan sepeda motor dengan dalih ziarah.

“Di tengah perjalanan, pelaku melihat situasi jalan sepi lalu muncul niat melakukan pencurian,” ujar Maruli, Kamis (2/4/2026).

Pelaku kemudian menguntit korban hingga berhenti di SPBU. Saat korban kembali melaju, pelaku langsung mengejar, menyalip, lalu menarik paksa tas selempang hingga putus.

Usai beraksi, pelaku kabur ke Jembatan Manggu, Padarincang. Mereka menguras isi tas dan membawa kabur dua ponsel merek Vivo serta uang tunai Rp2,4 juta. Barang lain dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Tim kepolisian bergerak cepat. Pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap ketiganya di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.

Maruli menjelaskan, HA berperan sebagai eksekutor utama. Ia sudah dua kali beraksi dengan target perempuan pengendara motor di kawasan wisata Anyer dan Carita.

Sementara JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, dan dua unit ponsel hasil jambretan.

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd