Beranda Hukum 3 Pencuri Mobil di Parkiran Masjid Dibekuk Polda Banten

3 Pencuri Mobil di Parkiran Masjid Dibekuk Polda Banten

Tiga tersangka pencurian mobil pick up diamankan Polda Banten. (Istimewa)

SERANG — Polda Banten membekuk tiga pelaku pencurian mobil pickup yang beraksi di parkiran masjid di Cipocok Jaya, Kota Serang. Ketiganya berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, aksi ini terjadi usai korban AD (63) menunaikan salat Jumat pada 6 Maret 2026. Saat kembali ke parkiran, mobil pickup miliknya sudah raib.

“Korban selesai salat Jumat, kembali ke parkiran, tapi kendaraannya sudah hilang,” kata Maruli, Rabu (1/4/2026).

Tim Resmob Subdit Jatanras langsung bergerak memburu pelaku. Polisi akhirnya menangkap ketiganya pada 27–28 Maret 2026 di depan RS Misi Lebak.

Maruli mengungkap peran masing-masing pelaku. AS mengamati situasi sekaligus menyiapkan alat seperti kunci T. TA, yang merupakan residivis curanmor, bertugas mengemudi. TK menjadi eksekutor pencurian.

Polisi juga menyita barang bukti, antara lain Toyota Kijang, Suzuki Carry pickup hasil curian, kunci T, magnet, dompet, dan ponsel.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd