Beranda Hukum 3 Pelaku Pengeroyokan Remaja di JLS Cilegon Ditangkap Polisi

3 Pelaku Pengeroyokan Remaja di JLS Cilegon Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Cilegon menangkap 3 pelaku pengeroyokan terhadap remaja bernama Wahyudi (19) warga Mancak, Kabupaten Serang. (Usman/bantennews)

CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon menangkap 3 pelaku pengeroyokan terhadap remaja bernama Wahyudi (19) warga Mancak, Kabupaten Serang. Motif pengeroyokan diduga karena pelaku merasa cemburu. Ketiga tersangka ternyata masih berusia di bawah umur yakni AN (16), TN (16), dan IN (23).

Petugas kepolisian ditangkap di tiga tempat di Kota Cilegon yakni ada yang di indekos, rumah orangtuanya, dan di Alun-alun Cilegon.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, motif penganiayaan bermula saat kekasih AN dibonceng motor oleh korban. Kemudian AN merasa cemburu karena pacarnya dibawa oleh orang yang tak lain temannya sendiri.

“Waktu saat kejadian si cewek susah dihubungi sama si pelaku, saat kejadian si cewek ini lagi boncengan sama korban, jadi diikuti pada saat diikuti berhentilah di Cilegon Park,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).

Dikatakan bahwa pelaku utama adalah AN yang berurusan langsung dengan korban. AN bersama dua rekannya membuntuti korban hingga ke TKP. Sesampainya di TKP, korban langsung dipukuli hingga babak belur.

“Si ceweknya suruh geser ke motor dipukul sama pelaku kesatu, pelaku kedua mukul lagi kebentur ke setang, ditendang lagi sama pelaku satu lagi di bagian perut,” terangnya.

Diketahui dua pelaku maaih di bawah umur. Sedang satu pelaku berinisial TN merupakan residivis dan baru keluar 2 minggu dari Lapas Cilegon dengan kasus penjambretan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ