
KOTA TANGERANG – Kelompok kerajaan King Of The King sempat bikin geger publik, khususnya di wilayah Tangerang. Kini, 3 orang kelompok tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Ketiga tersangka yakni SMN, P dan F berhasil ditangkap dari hasil pengembangan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dari salah seorang warga yang melapor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto memaparkan penangkapan tiga tersangka dilakukan secara terpisah di Kota Tangerang, Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Kebayoran Lama.
“Unit Krimum Sat Reskrim Restro Tangerang Kota mengamankan 3 orang diduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Tangerang kota guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Sugeng kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/1/2020).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1Tahun 1946 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
(Tra/Ren/Red)