Beranda Hukum 3 Maling yang Biasa Operasi di Pemukiman Warga di Serang Ditangkap Polisi

3 Maling yang Biasa Operasi di Pemukiman Warga di Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Satreskrim Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku pencuri dan penadah satu unit handphone dan beras sebanyak 25 Kg.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 29 / X /2021/ Banten/Res. Serang Kota Sek. Kasemen Tanggal 08 Oktober 2021. Peristiwa terjadi di Kampung Ciwedus Kelurahan Bendung Kecamatan Serang Kota Serang.

AKP Nandar mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) merupakan penadah.

Berawal pada Jumat (8/10/2021) lalu sekira jam 05.00 WIB di dalam rumah korban di Kampung Ciwedus, Kelurahan Bendung, Kecamatan Serang, Kota Serang, korban Irodatul Aliyah binti Hedar telah hilang satu unit handphone Realme warna putih kabut dan sebuah handphone Vivo warna crown gold berikut beras sebanyak 25 Kg. Korban mengalami kerugian total sebesar Rp7.500.000.

“Pelaku diduga mengambil barang milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban,” ucapnya, Rabu (27/10/2021).

AKP Nandar menjelaskan kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut di daerah Ciwadas, Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B (DPO).

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman  minimal 5 tahun kurungan penjara,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini