CILEGON – Tiga Lurah di Kota Cilegon, yakni Lurah Gerem, Lurah Warnasari, dan Lurah Gunungsugih resmi dinyatakan bersalah dalam pelanggaran netralitas ASN oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada gelaran Pilkada Cilegon 2024 lalu.
Keputusan itu tertuang dalam Surat BKN Nomor 7834/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 21 Oktober 2024 untuk Lurah Gerem, Nomor 2605/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk Lurah Warnasari, dan Nomor 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 27 Februari 2025 untuk Lurah Gunungsugih.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cilegon kembali menyatakan bahwa ketiga Lurah yang telah terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2024 lalu itu bakal segera dijatuhi sanksi.
“InsyaAllah Minggu ini,” katanya kepada BantenNews.co.id usai rapat pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon 2025-2029 di Aula DPRD Cilegon, Senin (23/6/2025) kemarin.
Robinsar juga kembali mengungkapkan untuk jenis sanksi kepada ketiga Lurah yang terbukti telah melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024 lalu itu bakal dikembalikan pada aturan yang berlaku sesuai keputusan BKN.
“Kayaknya dikembalikan ke aturan aja nanti,” ungkapnya yang juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tersebut.
Diketahui, pernyataan Robinsar yang bakal menjatuhi sanksi terhadap ketiga Lurah yang telah terbukti melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024 lalu itu sebelumnya telah dinyatakan pada pekan sebelumnya.
Namun, ia berdalih belum menjatuhi sanksi terhadap ketiga Lurah tersebut hingga saat ini disebabkan terdapat kendala teknis. “Sempat ada perubahan,” ujarnya singkat.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo