Beranda Hukum 3 Jaksa di Banten Terjaring OTT KPK Disidang Perdana Hari Ini di...

3 Jaksa di Banten Terjaring OTT KPK Disidang Perdana Hari Ini di PN Serang

Ilustrasi

SERANG — Tiga jaksa di Banten yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/4/2026) hari ini.

Perkara ini tercatat dalam lima berkas terpisah dengan nomor 16 hingga 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg. Selain tiga jaksa, terdapat dua terdakwa lain dari pihak swasta. Meski demikian, seluruh berkas berasal dari satu rangkaian peristiwa dugaan suap dalam penanganan perkara pidana.

Tiga terdakwa dari unsur jaksa yakni Herdian Malda Ksatria, yang saat ditangkap menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Tangerang, serta Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Maria Sisca dan Didik Feriyanto berasal dari kalangan swasta. Keduanya diduga turut berperan dalam praktik suap terkait penyelesaian perkara pidana.

Juru bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin, membenarkan bahwa kelima terdakwa akan segera disidangkan. Persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.

“Sidang dijadwalkan Selasa,” ujar Ichwanudin.

Ia menambahkan, perkara tersebut akan ditangani oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Banten pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk oknum jaksa, serta uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

Dalam konstruksi perkara, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara pidana. Mereka disebut menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara, baik tersangka maupun perwakilannya, untuk meminta sejumlah uang.

Permintaan tersebut diduga disertai janji terkait penanganan perkara, mulai dari membantu proses hukum hingga memengaruhi tuntutan agar hukuman lebih ringan.

Baca Juga :  Bekas Kadis Pekerjaan Umum Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Dua terdakwa dari unsur swasta diduga berperan sebagai perantara, baik dalam komunikasi maupun penyerahan uang suap. Informasi tersebut kemudian diterima KPK yang selanjutnya melakukan OTT.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo