Beranda Hukum 3 Jaksa di Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Termasuk Kasi Pidum Kejari...

3 Jaksa di Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Termasuk Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang

Kantor Kejari Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan oknum jaksa yang bertugas di wilayah Banten.

Ketiga jaksa itu masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS selaku penerjemah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penetapan para tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan.

“Untuk tersangka dari Kejaksaan, sudah ditetapkan tiga orang jaksa dan dua orang dari pihak swasta,” ujar Anang saat dikonfirmasi awak media di Tigaraksa, Jumat (19/12/2025).

Anang mengungkapkan, Kejaksaan sebelumnya telah melakukan penyelidikan internal terhadap perkara yang melibatkan oknum jaksa sejak 17 Desember 2025. Bahkan, sebelum adanya koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kejaksaan menerima penyerahan tiga orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan penyerahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

“Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa,” tegas Anang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan menyusul penetapan HMK sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Lebak Akhirnya Dibekuk Polisi

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo