Beranda Pemerintahan 3 ASN Pemkot Serang Terlibat Kampanye Pemilu 2024, Dijatuhi Sanksi Moral

3 ASN Pemkot Serang Terlibat Kampanye Pemilu 2024, Dijatuhi Sanksi Moral

Sekda Kota Serang Nanang Syaefudin. (Wahyu/BantenNews.co.id)

SERANG – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, telah dijatuhi sanksi moral karena diduga terlibat kampanye politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekda Kota Serang, Nanang Syaefudin mengatakan, ketiga ASN tersebut diduga menyalahgunakan jabatanya untuk kepentingan politik. Hal ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Terkait jumlah ASN yang telah melanggar netralitas ASN ada tiga orang yang sudah diberikan sanksi moral,” kata Nanang kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Nanang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus yang terlibat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan Pemilu 2024. . Jika terbukti, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nanti ada mekanisme tentu kalau memang itu terjadi nanti Bawaslu yang nantinya akan memproses dan menyerahkan ke bawaslu dan nanti menyerahkan rekomendasinya seperti apa siapa yang bawanya,” kata Nanang.

Nanang juga mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Serang untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ia mengingatkan bahwa ASN dilarang berkampanye atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kita juga harus praduga asas tak bersalah dulu apakah betul memang itu benar atau tidaknya. Tapi kalau melihat kendaraannya memang itu identik motor ASN apakah betul yang datang itu ASN,” kata Nanang.

Nanang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

(Dhe/Red)