Beranda Peristiwa 3 Anggota Kadin Cilegon Dinonaktifkan akibat Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di...

3 Anggota Kadin Cilegon Dinonaktifkan akibat Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di PT CAA

Tiga tersangka, Rufaji Zahuri, Muhamad Salim dan Ismatulloh Ali. (Audindra)

CILEGON – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggotanya di Kota Cilegon yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Keputusan ini diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri sebagai tersangka.

Ketiganya diduga meminta proyek tanpa lelang kepada PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT CAA. Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, mereka diduga melakukan pemaksaan dan pengancaman agar diberikan proyek tersebut.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering. Dalam video tersebut terlihat adanya dugaan intimidasi dan tekanan agar proyek senilai Rp 5 triliun diberikan kepada kelompok tertentu tanpa melalui proses lelang.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah sembilan tahun penjara.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik bisnis yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di daerah tersebut.

Anindya menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon dan menegaskan bahwa organisasi tersebut menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Forkopimda Kabupaten Tangerang Bagikan Masker

Dia menuturkan bahwa pihaknya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status keanggotaan ketiga individu tersebut.

Tim Redaksi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News