Beranda Pemerintahan 3.248 Warga Pandeglang Urus Kartu Kuning

3.248 Warga Pandeglang Urus Kartu Kuning

Warga melintas di depan papan nama Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Ribuan warga Pandeglang memburu pekerjaan, tetapi serapan tenaga kerja masih jauh dari harapan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 3.248 warga mengurus kartu kuning atau AK-1.

Namun, Disnakertrans Pandeglang baru mencatat 236 orang masuk kerja.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Kesempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi (Penta) Disnakertrans Pandeglang, Suci Nurinsani mengatakan, jumlah pemohon AK-1 terus bertambah hingga pertengahan tahun.

“Dari Januari sampai Juli 2026 itu ada sekitar 3.248 orang. Kalau dibandingkan dengan tahun kemarin, tahun kemarin itu ada 5.749 orang. Sebetulnya sudah lebih dari setengahnya,” kata Suci, Jumat (14/8/2026).

Meski angka pencari kerja sudah mencapai lebih dari separuh capaian 2025, Suci belum mau menyebut jumlah tersebut sebagai tren kenaikan atau penurunan. Ia memilih menunggu data hingga akhir tahun agar perbandingannya lebih akurat.

“Kalau bicara penurunan dan kenaikan itu sebaiknya nanti di akhir tahun sehingga datanya apple to apple. Ini kan kita baru bulan Juli dan datanya masih terus bertambah,” ujarnya.

Persoalan justru terlihat pada angka penempatan kerja. Dari 3.248 pemohon AK-1 sepanjang 2026, Disnakertrans baru mencatat 236 orang memperoleh pekerjaan.

Angka tersebut menunjukkan kesenjangan besar antara jumlah warga yang aktif mencari pekerjaan dengan mereka yang masuk dunia kerja berdasarkan laporan kepada pemerintah.

Pada 2025, Disnakertrans mencatat 5.749 pemohon AK-1. Dari jumlah itu, hanya sekitar 400 hingga hampir 500 orang yang melaporkan telah mendapat pekerjaan.

“Kalau di 2025, dari 5.749 itu kita ada penempatan sebanyak 400 orang, kurang lebih hampir 500. Memang kalau dipresentasikan masih kecil, belum sampai 10 persen,” kata Suci.

Namun, data tersebut belum menggambarkan seluruh warga yang berhasil mendapatkan pekerjaan. Disnakertrans mengandalkan laporan pencari kerja setelah mereka memperoleh pekerjaan.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Serang Godok Revisi Perda Pajak di Luar Propemperda 2026

“Ketika mereka bikin kartu kuning dan mendapat pekerjaan, banyak juga yang enggak lapor. Jadi itu adalah data dari orang-orang yang memang melaporkan ke kita. Bisa jadi jumlahnya lebih besar daripada itu,” jelasnya.

Pencari kerja yang mengurus AK-1 juga datang dari berbagai latar belakang. Disnakertrans tidak hanya melayani lulusan SMA dan SMK, tetapi juga lulusan perguruan tinggi hingga pekerja yang kembali mencari pekerjaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bukan hanya lulusan SMK, SMA maupun lulusan kuliah. Bahkan yang ingin mencari kerja lagi juga ada,” ujarnya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd