TANGSEL — Predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama belum menghapus persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tangerang Selatan (Tangsel).
Sepanjang Januari-September 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tangsel mencatat 285 kasus kekerasan.
Angka tersebut menambah catatan persoalan perlindungan perempuan dan anak di Tangsel. Sepanjang 2025, DP3AP2KB mencatat 385 kasus kekerasan hingga Desember.
Tangsel meraih KLA Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 2025. Tangsel juga menjadi satu-satunya daerah di Banten yang meraih kategori tersebut setelah sebelumnya berada pada Kategori Nindya.
Plt Kepala DP3AP2KB Kota Tangsel, Cahyadi mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi laporan. Kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak, juga mencatat angka tinggi.
“Kalau mendominasi itu KDRT. Kemudian yang cukup banyak juga pelecehan seksual, dan itu dominan pada anak,” kata Cahyadi, Selasa (6/10/2026).
Cahyadi mengakui, kasus kekerasan tahun ini meningkat jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun, dia tidak menyebutkan persentase kenaikannya.
“Kalau dilihat dari bulan ke bulan, kita dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun kemarin, tahun ini meningkat,” ujarnya.
Menurut Cahyadi, pemerintah tidak menggunakan angka kekerasan sebagai satu-satunya indikator dalam penilaian KLA.
Penilaian mencakup lima klaster pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan khusus.
“Jadi bukan hanya kekerasan saja. Ada pendidikan, kesehatan, hak anak, pembangunan yang berorientasi kepada anak dan beberapa aspek lainnya,” jelasnya.
Namun, predikat KLA tidak serta-merta menunjukkan hilangnya persoalan kekerasan. Ratusan kasus yang muncul sepanjang tahun justru menunjukkan pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Cahyadi juga mengakui angka 285 kasus belum tentu menggambarkan seluruh kekerasan yang terjadi di Tangsel. Ia menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es karena sebagian kasus kemungkinan tidak masuk laporan.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kasus agar korban memperoleh pendampingan dan penanganan tanpa menunggu kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Ya kami harap kalau ada kasus, lebih baik dilaporkan. Jangan sampai menunggu viral,” tandasnya.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
