Beranda Pemerintahan Satpol PP Kota Tangerang Tak Mau Gegabah Tutup Kosan Tempat Prostitusi

Satpol PP Kota Tangerang Tak Mau Gegabah Tutup Kosan Tempat Prostitusi

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani ( Dwi Muksin Yulianto)

TANGERANG – Warga dan mahasiswa mendesak Pemerintah Kota Tangerang segera menutup sebuah rumah kos yang diduga menjadi sarang prostitusi terselubung. Desakan disampaikan saat aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Tangerang akhir Juni lalu.

Masyarakat menilai aktivitas prostitusi di rumah kos tersebut sudah berlangsung relatif lama dan mengganggu ketertiban lingkungan. Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyatakan masih melakukan pemantauan mendalam untuk memastikan dugaan tersebut sebelum melakukan tindakan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat serta melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan. Namun, ia menekankan bahwa penegakan peraturan daerah (perda) tidak bisa dilakukan secara gegabah hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa bukti yang kuat di lapangan.

“Kita terus patroli. Kita juga menerima laporan warga, kemudian melakukan operasi penertiban dan penegakan perda. Tetapi kita juga harus hati-hati, jangan sampai salah langkah,” kata Mulyani saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Mulyani menambahkan, kehati-hatian ini bukan merupakan bentuk keraguan atau ketakutan aparat, melainkan strategi untuk meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul jika tindakan yang dilakukan tidak didasarkan pada bukti yang valid. Menurutnya, kesalahan prosedur dalam operasi penertiban justru dapat berbalik merugikan pemerintah melalui gugatan hukum.

“Kalau operasi di kos-kosan kemudian ternyata kita salah, nanti justru bisa dilaporkan balik. Jadi harus dipastikan dulu benar atau tidak ada praktik di situ,” ujarnya.

Terkait desakan masyarakat, Mulyani menegaskan, lokasi tersebut saat ini sudah masuk dalam daftar pantauan khusus. Satpol PP kini sedang mengumpulkan data akurat bersama pihak Kecamatan Tangerang agar setiap langkah yang diambil nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak terbantahkan.

Baca Juga :  Robinsar Keluarkan Kebijakan Larangan Study Tour untuk Seluruh Satuan Pendidikan di Cilegon

“Sudah kita pantau. Kita koordinasi dengan Camat Tangerang. Tapi kita masih ingin memastikan,” katanya.

Sikap kehati-hatian ini menunjukkan dilema yang kerap dihadapi aparat penegak perda: menyeimbangkan antara kecepatan merespons keluhan publik dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Namun, ia memastikan jika hasil verifikasi lapangan terbukti melanggar ketentuan, Satpol PP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan tegas lainnya sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Kalau memang sudah dipastikan ada pelanggaran, ya pasti ada sanksi,” ucap Mulyani.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Tangerang hingga kini masih melakukan pemantauan terhadap rumah kos yang dipersoalkan warga.

Penulis : Mg-Dwi Muksin Yulianto

Editor : TB Ahmad Fauzi