Beranda Hukum 24 Jam, Polda Banten Ungkap Tigas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

24 Jam, Polda Banten Ungkap Tigas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/polresta jajaran berhasil menangkap 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Minggu (26/4/2020) hingga Senin (27/4/2020).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo menyampaikan, dari 3 kasus narkoba itu Polda Banten berhasil mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap 2 kasus, dan mengamankan tersangka 2 orang, sedangkan dari polres/ta Jajaran berhasil ungkap 1 kasus dengan mengamankan tersangka 1 orang,” katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polda Banten dan polres jajaran mengamankan barang bukti berupa sabu, tramadol dan heximer.

“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamanakan barang bukti sabu 5,24 gram dan untuk polres/ta jajaran berhasil amankan barang bukti tramadol 567 butir dan heximer 174 butir,” ujarnya.
(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini