SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten mencatat sebanyak 232.892 bidang tanah masih masuk kategori KW 4, 5, dan 6.
Sertifikat kategori tersebut merupakan sertifikat lama yang belum masuk ke peta digital sehingga berpotensi memicu persoalan administrasi pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat kategori KW 4-6 umumnya terbit pada dekade 1960-an hingga 1990-an.
BPN belum mengintegrasikan data tersebut ke dalam sistem informasi geografis sehingga posisi banyak bidang tanah belum masuk ke peta digital.
“Itu sertifikat lama yang belum diplotting digital, belum landed di peta kami sehingga kalau tidak segera kami selesaikan berpotensi membuat semacam indikasi tumpang tindih meskipun tidak jarang juga sebetulnya tidak. Cuma karena kita tidak tahu di mana KW 4,5,6 ini tiba-tiba terbit sertifikat,” kata Harison, Jumat (10/7/2026).
Harison menegaskan, sertifikat lama tetap sah secara hukum. Namun, BPN kesulitan memastikan posisi pasti bidang tanah ketika masyarakat mengajukan permohonan hak atas tanah di lokasi yang sama karena data tersebut belum masuk ke sistem digital.
Untuk mengurangi jumlah tanah kategori KW 4-6, BPN menjalankan dua langkah. Pertama, mengajak masyarakat mengalihmediakan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
Kedua, memperbarui data melalui pemetaan ulang secara internal. Program digitalisasi tersebut juga mendapat dukungan pendanaan dari Bank Dunia.
“Dengan begitu data dia jadi data digital jadi bisa disinkronkan. Cara kedua ya BPN sendiri melakukan perbaikan data secara internal di studio BPN, nah dua-duanya kita lakukan. Tahun ini kita targetkan 10-11 ribu kita hilangkan KW 4-6 itu,” ujarnya.
Harison mengajak pemilik sertifikat lama ikut mempercepat pembaruan data dengan mengajukan alih media ke sertifikat elektronik. Menurutnya, proses tersebut sekaligus mencakup plotting dan verifikasi sehingga posisi bidang tanah menjadi lebih jelas.
“Kalau saya jadi masyarakat nih, saya punya sertifikat tahun 1970 apa enggak gugup juga pegang sertifikat tahun segitu, kertas kaya gitu. Untuk supaya keamanan terjamin dialih media namanya jadi sertifikat elektronik. Ketika dialihmediakan itu terjadi proses plotting dan verifikasi data,” katanya.
Ia menjelaskan, sertifikat kategori KW 4-6 tidak otomatis memunculkan sengketa hukum. Namun, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian letak bidang tanah karena datanya belum seluruhnya masuk ke peta digital BPN.
Harison menambahkan, BPN mulai menerapkan digitalisasi data pertanahan sejak awal 2000-an. Karena itu, BPN memprioritaskan sertifikat yang terbit sebelum periode tersebut, terutama yang belum memiliki peta bidang tanah, dalam program pembaruan data.
“Kalau secara langsung harus dilihat case demi case tapi gambarannya gini, kalau tanah kita belum dipetakan ya kita tidak pernah tahu ini jatuh di tanah kosong atau di tanah yang ada tuan yang baru. Itu potensi memberikan bukan cuma ketidakpastian hukum tetapi juga ruang gerak terbatas dari aspek pemanfaatan si bidang tanah itu karena belum ada kejelasan,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
