Beranda Hukum 23 Saksi Berikan Keterangan untuk Perkara Korupsi Genset RSUD Banten Jilid II

23 Saksi Berikan Keterangan untuk Perkara Korupsi Genset RSUD Banten Jilid II

(Gambar: mypurohit.com)

SERANG – Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten sudah memanggil 23 saksi (koreksi: di berita sebelumnya ditulis 65 saksi) terkait korupsi Genset RSUD Banten 2015 jilid II. Dari 23 saksi yang dipanggil, hanya 18 saksi yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Banten.

Ke-18 saksi yang hadir di antaranya delapan dari pihak Pemerintah Provinsi Banten, sembilan dari pihak RSUD Banten, lima dari pihak swasta dan dua orang dari ahli. Kejati Banten pun sudah menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

“Iya sudah naik ke tingkat penyidikan statusnya. Sudah ada 23 saksi yang dipanggil dan 18 saksi yang sudah memberikan keterangan,” ujar Ivan Siahaan, Kasi Penerangan umum (Penkum) Kejati Banten, saat ditemui di ruangannya, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Meski sempat mandek terkait penanganan kasusnya pasca divonisnya para terdakwa pada sidang korupsi Genset RSUD Banten jilid I, namun Ivan memastikan kasus korupsi Genset RSUD Banten akan berlanjut.

Seperti diketahui, korupsi pengadaan Genset di RSUD Banten tahun 2015 senilai Rp2,22 miliar telah menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr. Sigit Wardojo ke hotel prodeo. Selain Sigit, turut terseret pihak ke tiga dan seorang staf di RSUD Banten.

Namun belakangan, dalam fakta persidangan dan salinan putusan atas para terdakwa, terungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya yang dianggap turut bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini. Kasus ini sendiri mencuat, setelah adanya temuan kerugian negara dari BPKP Perwakilan provinsi Banten. Dalam audit BPKP, proyek senilai Rp2.229.855.000, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp631.008.909. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini