Beranda Hukum 23 ASN Terjerat Korupsi di Banten Belum Dipecat

23 ASN Terjerat Korupsi di Banten Belum Dipecat

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Dari 93 ASN di Banten yang terjerat korupsi,  70 di antaranya sudah dipecat berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masih ada 23 ASN terjerat kasus korupsi di Banten yang belum diberhentikan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, menyebut para ASN yang dipecat berasal dari lingkungan Pemprov Banten sebanyak 17 orang, sementara 53 orang tersebar di Pemkab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, Cilegon, dan Tangerang Selatan. Sementara 13 orang ASN terjerat kasus korupsi di Pemkab Pandeglang dan 10 orang di Pemkab Serang belum dipecat. Pemprov memberi rekomendasi agar Pemkab Serang dan Pemkab Pandeglang segera memecat ASN tersebut.

“Nanti Pandeglang dan Serang akan kita imbau (dipecat). Persoalannya kan kewenangan (pemecatan) di pembinaan kepegawaian yaitu bupati masing-masing,” ujarnya, Senin (8/4/2019).

Dihubungi melalui ponsel, Ali Fahmi Sumanta, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang membenarkan masih ada ASN Pemkab Pandeglang terjerat kasus korupsi yang belum diberhentikan. Kendati demikian, ia mengklarifikasi jumlahnya bukan 13 tapi 12 orang. “Masih 12 yang belum diberhentikan,” ujarnya.

Fahmi mengatakan, masih ada waktu sampai 30 April bagi Pemkab Pandeglang untuk memutuskan apakah para ASN tersebut akan dipecat atau tidak. Dikatakan, Pemkab Serang surah mengirim surat ke Menpan RB, Mendagri, KPK dan BKN untuk mempertimbangkan status para ASN yang terjerat korupsi.

“Kita nanti lihat bagaimana mana analisanya dan kita untuk mempertimbangkan, kalau pahitnya kita akan tindak lanjuti, dipecat. Tapi kita analisa dulu lihat kesalahan, sisi kemanusian dan hati nurani,” ungkapnya.

Sementara Surtaman, Kabid Pengembangan Karir Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang membantah pernyataan Komarudin. Dikatakan, di Pemkab Serang memang sebelumnya ada 10 ASN Terjerat korupsi. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sudah dipecat sejak 2015. Sementara 6 ASN lainnya diberhentikan dengan tidak hormat pada 18 Desember 2018. SK pemberhentian sudah diserahkan kepada para ASN pada Februari 2019.

“Pemberhentian ini juga sudah kita sampaikan ke BKN, Kemenpan-RB, KPK. Termasuk ke BKD Banten pada Maret lalu. Jadi sekarang sudah tidak ada ASN di Pemkab Serang yang tersangkut kasus korupsi,” ujarnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini